Febri Diansyah Pastikan Datangi KPK Terkait Kasus Mentan SYL Meski Klaim Belum Dapat Panggilan

- 2 Oktober 2023, 17:16 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah memenuhi agenda pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah memenuhi agenda pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Jubir KPK Ali Fikri.

Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.

Baca Juga: Dedikasi Ardi Setiadharma Merintis Wirausaha Raih Penghargaan TOYP 2023  

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 September 2023.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x