"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Jubir KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.
Baca Juga: Dedikasi Ardi Setiadharma Merintis Wirausaha Raih Penghargaan TOYP 2023
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 September 2023.
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," imbuhnya.***