Petrus: Menyesalkan Jaksa KPK Bawa Paksa Lukas Enembe dari Unit Stroke RSPAD

- 18 Oktober 2023, 14:42 WIB
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan.
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan. /BBC /

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit, karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ujar Petrus.

Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit. "Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak  Lukas pada Selasa sore, 17 Oktober 2023," ujar Petrus.

Baca Juga: Catatan O.C. Kaligis Ungkap Fakta Hukum Serukan Bebaskan Jessica Wongso

"Tidak tahu kenapa mereka berubah pikiran, karena kami kooperatif akan datang langsung dari rumah sakit ke pengadilan. Jadi kenapa dipaksakan harus dijemput dan dibawa paksa hari ini ?," tanya Petrus. 

Karena Lukas dijemput paksa dan dalam keadaan tak berdaya, membuat Keluarga Lukas, Alius Enembe, meminta jaminan, kalau terjadi apa-apa, terhadap Lukas, maka KPK harus bertanggung jawab. Atas protes dari keluarga Lukas tersebut, tiga jaksa KPK lalu menandatangani  surat pernyataan bertanggung  jawab.

Dijelaskannya, apa salahnya menunggu dua hari lagi, memgingat kedua tangan Lukas bengkak dan sering mual. Kalau dikatakan dokter menyatakan Lukas sudah boleh rawat jalan, tapi kenyataannya, pada Selasa siang itu, dokter hanya melihat dari pintu masuk kamar pasien dan tanpa melakukan pemeriksaan.

 Baca Juga: Hasto: Pasangan Ganjar Berinisial 'M' Akan Diumumkan Megawati Rabu Esok

"Apa salahnya menunggu dua hari lagi, sampai menunggu tangan Pak Lukas tidak bengkak lagi dan tidak mual lagi?," tukas Petrus. Lukas sendiri dibawa paksa pada 19.00 WIB, dan jaksa KPK yang diwakili tiga jaksa sendiri sudah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.

Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, lalu menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Bapak Lukas Enembe itu, masing-masing atas nama Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.

Saat hendak dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda dari kamar pasien, didampingi kuasa hukum dan keluarga. Keluarga Lukas, Alius Enembe yang tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas hendak dimasukkan ke ambulans. ***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah