Kaligis: Memohon Jaksa Agung dan Jamwas Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran Padmasari Metta sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut.

“Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah Padmasari Metta. Informasi yang kami peroleh ada dugaan Padmasari Metta dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” ujar Kaligis.

Baca Juga: RSF Adukan Kejahatan Perang ke ICC: 34 Jurnalis Tewas hingga 50 Media di Gaza Dihancurkan

Diterangkannya, kliennya (Heddy Kandou) sudah mengundurkan diri dari PT. Quartee Technologies, sejak awal tahun 2017, atau tepatnya sejak Februari 2017. “Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT. Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT. Haka Luxury, adalah pembayaran hutang PT. Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT. Haka Luxury,” tegas Kaligis.

Diterangkannya, kliennya (Heddy Kandou) tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh Kliennya. 

“Faktanya sebagaimana Berkas Perkara atas nama Terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” ujar Kaligis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang 

Selain hal tersebut diatas, kata Kaligis, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik kliennya, di saat berkas perkara kliennya telah dinyatakan P-21, bahkan Surat Dakwaan tertanggal 14 September 2023 sudah diterima oleh klien Kami.

“Di samping itu, baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan Berita Acara Penyitaan tersebut. Aset-aset milik Klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut diatas, tidak masuk di dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa asset-asset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo,” ujar Kaligis.

Atas dasar itu, kata Kaligis, pihaknya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat agar pelaku utama Padmasari Metta dijadikan tersangka dalam perkara a quo.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah