Kaligis: Memohon Jaksa Agung dan Jamwas Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

 Baca Juga: Ketua MK Didesak Mundur, Anwar Usman: Yang Menentukan Jabatan Milik Allah

“Mohon dilakukan pengawasan dalam pemeriksaan perkara a quo, agar terjadi pemeriksaan yang imbang (fair trial) karena kelihatannya klien kami mau dikorbankan. Mohon agar penyitaan aset-aset milik klien kami yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tidak masuk dalam Surat Dakwaan JPU, untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujar Kaligis.

Permohonan ini diajukan TPHHK pada 26 Oktober 2023 dan ditandatangani Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, Desyana, SH, MH, Yuliana, SH, MH, Faisal Nurizal, SH, Aji Saefullah, SH, Muhammad Faris, SH, dan Zainul Islam, S.HI, M.H. Perkara anak usaha PT Telkom ini sendiri sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari Rabu, 1 November 2023, Jaksa menghadirkan Elisa Danardono (Sales Specialist PT. Telkom Telsta) untuk didengar keterangan di muka persidangan. Dalam keterangannya, Elisa Danardono menerangkan bahwa Padmasari Metta yang mengatakan, bahwa vendor penyedia PC adalah Interdata Technologies Sukses. Dalam sidang juga, Elisa Danardono secara tegas mengatakan, tidak pernah menerima uang dari Heddy Kandou selama proyek berlangsung.

Baca Juga: Johnny Plate Ternyata Seorang Pengecut Diungkap Mantan Dirut Bakti Dalam Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah