Kaligis: Memohon Jaksa Agung dan Jamwas Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) berkirim surat ke Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Perkara No. 85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst, memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak Perusahaan PT Telkom Group.

TPHHK melihat ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dan setelah mencermati berita acara saksi menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom, dalam perkara a quo, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator TPHHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November 2023.

 Baca Juga: Edan Panji Gumilang Diduga Pakai Dana Al Zaytun Rp 73 Miliar Beli Barang Mewah

Menurut Kaligis, selaku kuasa hukum dari Heddy Kandou, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat melakukan pemgawasan terhadap perkara anak perusahaan PT Telkom Group ini, agar terjadi Fair Trial dalam persidangan pemeriksaan perkara ini.

“Dalam perkara klien kami, setelah melihat dan mencermati BAP (berita acara pemeriksaan) Saksi-Saksi, ternyata pelaku utama, yang justru sangat aktif, dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum. Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini, adalah Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis), sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang, antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, faktanya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Saksi,” tukas Kaligis.

Keyakinan Kaligis bahwa Padmasari Metta adalah pelaku utama dalam kasus ini, terlihat dari keterangan lima saksi dalam BAP Saksi, yang menjelaskan peran Padmasari Metta dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: BREAKING NEWS Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sama dengan keterangan Moch. Rizal Otoluwa, saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies) juga menerangkan peran aktif Padmasari Metta dalam perkara tersebut.

Dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran Padmasari Metta sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut.

“Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah Padmasari Metta. Informasi yang kami peroleh ada dugaan Padmasari Metta dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” ujar Kaligis.

Baca Juga: RSF Adukan Kejahatan Perang ke ICC: 34 Jurnalis Tewas hingga 50 Media di Gaza Dihancurkan

Diterangkannya, kliennya (Heddy Kandou) sudah mengundurkan diri dari PT. Quartee Technologies, sejak awal tahun 2017, atau tepatnya sejak Februari 2017. “Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT. Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT. Haka Luxury, adalah pembayaran hutang PT. Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT. Haka Luxury,” tegas Kaligis.

Diterangkannya, kliennya (Heddy Kandou) tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh Kliennya. 

“Faktanya sebagaimana Berkas Perkara atas nama Terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” ujar Kaligis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang 

Selain hal tersebut diatas, kata Kaligis, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik kliennya, di saat berkas perkara kliennya telah dinyatakan P-21, bahkan Surat Dakwaan tertanggal 14 September 2023 sudah diterima oleh klien Kami.

“Di samping itu, baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan Berita Acara Penyitaan tersebut. Aset-aset milik Klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut diatas, tidak masuk di dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa asset-asset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo,” ujar Kaligis.

Atas dasar itu, kata Kaligis, pihaknya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat agar pelaku utama Padmasari Metta dijadikan tersangka dalam perkara a quo.

 Baca Juga: Ketua MK Didesak Mundur, Anwar Usman: Yang Menentukan Jabatan Milik Allah

“Mohon dilakukan pengawasan dalam pemeriksaan perkara a quo, agar terjadi pemeriksaan yang imbang (fair trial) karena kelihatannya klien kami mau dikorbankan. Mohon agar penyitaan aset-aset milik klien kami yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tidak masuk dalam Surat Dakwaan JPU, untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujar Kaligis.

Permohonan ini diajukan TPHHK pada 26 Oktober 2023 dan ditandatangani Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, Desyana, SH, MH, Yuliana, SH, MH, Faisal Nurizal, SH, Aji Saefullah, SH, Muhammad Faris, SH, dan Zainul Islam, S.HI, M.H. Perkara anak usaha PT Telkom ini sendiri sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari Rabu, 1 November 2023, Jaksa menghadirkan Elisa Danardono (Sales Specialist PT. Telkom Telsta) untuk didengar keterangan di muka persidangan. Dalam keterangannya, Elisa Danardono menerangkan bahwa Padmasari Metta yang mengatakan, bahwa vendor penyedia PC adalah Interdata Technologies Sukses. Dalam sidang juga, Elisa Danardono secara tegas mengatakan, tidak pernah menerima uang dari Heddy Kandou selama proyek berlangsung.

Baca Juga: Johnny Plate Ternyata Seorang Pengecut Diungkap Mantan Dirut Bakti Dalam Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. ***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah