Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung menekankan, bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial ini merupakan manifestasi kebutuhan bersama kedua negara yang dibangun atas dasar prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan.
"Sebagaimana diketahui, Singapura adalah salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir merupakan negara dengan nilai Foreign Direct Investment tertinggi di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: IPW Desak KPK Transparan Kasus Wamenkumham
Selain itu Chief Justice Sundaresh Menon, menjelaskan, "Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan capaian luar biasa bagi perjalanan kerja sama pengadilan kedua negara, karena membuka lebar kesempatan bagi berbagai kolaborasi lanjutan, dan beliau yakin, bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan pondasi bagi kerja sama bilateral yang langgeng dan dinamis di tahun-tahun yang akan datang," tandasnya.***