Ketum DPP GPSH: Mendesak Presiden Tindak Tegas Penyerobot Lahan Tambang Rugikan Warga di Berau Kaltim

- 12 Desember 2023, 10:15 WIB
Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail bersama jajarannya di Jakarta
Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail bersama jajarannya di Jakarta /Wijaya/ARAHKATA

Korban bernama Muh Bakri yang mengaku tidak hadir dalam aksi unjuk rasa dituduh hadir sekaligus sebagai penggerak unjuk rasa. Bahkan Bakri divonis hakim sekitar setahun. Demikian halnya Jumali dituduh mencuri pipa pralon, padahal dalam persidangan tidak satupun saksi yang melihat Jumali mencuri/membawa pipa pralon seperti yang ada dalam tuduhan. Akibatnya Jumali di penjara beberapa tahun. Begitu juga Pasangan Suami Istri Yupiter dan Magdalena ditahan dan divonis cukup tinggi, padahal dia tidak terbukti lakukan pemalsuan sertifikat tanah miliknya sendiri. Bahkan pasangan ini rumahnya pun ludes dibakar oleh orang tak dikenal. Selain itu sampai saat ini Muh Amri Bakri tidak diketahui keberadaannya.

 Baca Juga: Taman Kehati AQUA Klaten Kerap Jadi Sarana Edukasi Pelajar dan Mahasiswa

Menurut Adv. Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi,SH,MH bahwa modus kriminalisasi yang dilakukan oknum oknum Penegak hukum hingga menjebloskan warga Berau pemilik sah lahan ke penjara adalah suatu upaya pelaku menjalankan Peradilan Sesat.

Wajar saja katanya jika warga protes dan lakukan beberapa kali unjuk rasa. Karena yang menjawab unjuk rasa dan protes itu  pihak Aparat. Sementara pihak PT BERAU COAL hanya janji ke janji saja. Dengan arogan pihak Aparat  lakukan pemanggilan sekaligus intimidasi. Oleh karena itu ditengah tengah ketakutan dan kesulitan ekonomi mereka menunggu kepastian aset yang telah dikuasai oleh perusahaan bersangkutan Kapan Akan Dibayar ???.

Terkait ini DPP GPSH protes keras atas diabaikannya perlindungan terhadap saudara saudara warga di Kabupaten Berau.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah