PPATK: Gerak Cepat Hentikan Transaksi Rp 850 Miliar Hasil Judi Online

- 16 Desember 2023, 20:02 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto PMJ News)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto PMJ News) /

ARAHKATA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menghentikan transaksi yang diduga terkait perjudian online senilai Rp 850 miliar.

Jumlah tersebut terhitung pada periode Januari 2022 hingga awal September 2022.

Pada semester I 2022, PPATK telah menghentikan transaksi pada 421 rekening dengan total Rp 730 miliar. Sementara pada semester II 2022, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening dengan total Rp 120 miliar.

Baca Juga: Pakar: Sentil Prabowo-Gibran, Jangan Bodohi Rakyat dengan Gimik Politik!  

“Dengan demikian total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September mencapai Rp 850 miliar,” kata Ivan dalam acara “Diseminasi PPATK: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang pada rekening para pelaku judi online mencapai Rp 57 triliun pada 2021. Kemudian, jumlahnya meningkat Rp 69 triliun dalam kurun Januari-Agustus 2022.

Selain judi online, PPATK juga menghentikan sementara transaksi robot trading dengan total saldo Rp 745 miliar. Sedangkan total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun pada 2022.

 Baca Juga: Jokowi Bantah Indeks Demokrasi Turun Tak Pernah Lakukan Pembatasan dalam Berbicara 

“Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan, putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x