Yusril Sebut Status Tersangka Firli Bahuri, Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

- 18 Desember 2023, 14:39 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. /Antara/Muhammad Adimaja/

Oleh karena, lanjut Yusril, apabila benar penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan satu alat bukti keterangan saksi tunggal, maka dengan sendirinya penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” kata Yusril.

Baca Juga: Sikat Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Resmi Tersangka  

Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berpikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” kata Yusril.

Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka hakim praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

Baca Juga: KPK Respon Laporan Kasus Tender “Lelang Pengadaan Optimalisasi Value Chain Analytics” di Bank BNI  

“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka hakim praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi," kata Yusril.

"Karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika,  tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” sambungnya.

Demikian pula alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x