ARAHKATA - Pengajuan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, dengan tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Tak hanya itu, hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya. Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah.
Baca Juga: KPK Respon Laporan Kasus Tender “Lelang Pengadaan Optimalisasi Value Chain Analytics” di Bank BNI
Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.
Selain itu, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Intip Gaya Pesta Ulang Tahun Sosialita Louis Evelyn Hingga Hadirkan Arisan Berkualitas
"Keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.