Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Usai Mendapatkan Remisi Natal 2023

- 27 Desember 2023, 09:36 WIB
Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung/
Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung/ /Tangkapan Layar/YouTube Quotient TV//

ARAHKATA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Dia mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.

Baca Juga: Aktivis Kesehatan Sayangkan Pengawasan Pelanggaran Produk Pengganti ASI hanya fokus pada Sufor

Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.

Alvin menuturkan usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.

Baca Juga: Skandal!, Oknum Aparat dan Politisi Beking Tambang Ilegal di Indonesia

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x