Roy Suryo Layangkan Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dituding Tukang Fitnah

- 28 Desember 2023, 16:31 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo
Pakar Telematika, Roy Suryo / ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am./

"Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya. Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan martabat klien kami," kata Ristan.

Dia menduga Hasyim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga: Moeldoko Murka Adukan Majalah Tempo Edisi “Beking Mobil Listrik Wuling”

"Bahwa guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir ke kantor kami, pada Rabu, 3 Januari 2024 atau melalui zoom," kata Ristan.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah