Sidang Perkara PT BA-SSBS, Saksi Ungkap Harga Saham Dibeli Undervalue

- 21 Desember 2023, 16:49 WIB
Damba s Akmala (kanan) dan Ainudin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
Damba s Akmala (kanan) dan Ainudin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Rabu, 19 Desember 2023 kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi.

Sidang perkara dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan.

Baca Juga: Komitmen Muhammadiyah dan Danone Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Dalam pemeriksaan saksi Mantan Direktur Utama Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri, terungkap kalau saham PT SBS milik PT TISE dibeli jauh di bawah harga pasar alias undervalue. Transaksi senilai Rp17.600.000.000 ini, mulanya dituding merugikan PT BA, sebab nilainya berbeda dengan nilai akuisisi saham sebelumnya.

Namun, saksi menegaskan nilai yang dibayarkan tersebut merupakan hasil perhitungan valuasi dari Mandiri Sekuritas.

Dengan posisi ekuitas dan hutang PT. SBS saat itu, nilai tersebut masih di bawah harga pasar alias undervalue.

Baca Juga: Wow Segini Dana Kampanye Ketiga Pasangan Capres Cawapres 2024

Namun, Yusri menambahkan, pertimbangannya adalah potensi keuntungan dan prospek SBS kedepannya dapat menjadi perusahaan yang besar, sebagaimana tahun 2018 saja (3 tahun setelah akuisisi) nilai perusahaan tersebut sudah di kisaran Rp 400 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x