Nasib Seorang Istri Dipenjara Ulah Keserakahan dan Intimidasi Sang Suami

- 27 Desember 2023, 21:16 WIB
Kuasa hukum R, Christian Farolan Situmeang SH MH.
Kuasa hukum R, Christian Farolan Situmeang SH MH. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Seorang wanita R menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di kantornya PT IFB yang bergerak dibidang pengiriman Dalam dan Luar Negeri yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Sunter Jakarta Utara. R disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 4 miliar.

Menanggapi dugaan penggelapan itu Kuasa hukum R, Christian Farolan Situmeang SH MH, meminta kepada penyidik Polres Jakarta Utara untuk dapat mengunakan hasil Audit eksternal dari perusahaan dalam memeriksa klien saya inisial R ini

"Saya kira penyidik Polres Jakut perlu mendapatkan hasil Audit eksternal terlebih dulu dari perusahaan R bekerja," kata Christian dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: BPKP Gandeng PLN Luncurkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Dukung Ekosistim Mobil Listrik

Dia menilai, Audit Eksternal perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dan sebesar apa klien saya melakukan penggelapan? Sebab dalam tuduhan penyidik, kliennya diduga menggelapkan dana senilai Rp 4 Miliar.

"Setelah saya konfirmasi kepada klien saya ada beberapa bukti transaksi yang tidak dilakukan oleh klien saya namun masuk sebagai bukti kepolisian," jelasnya.

Dilanjutkan, Christian jika selama ini kliennya melakukan hal tersebut karena adanya desakan dari pihak suami yang meminta dana berlebih kepada dirinya. Sehingga dia melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

"Klien saya mengakui melakukan kesalahan. Namun ini tak lepas dari ancaman sang suami yang mengancam akan meninggalkan anak istri dan berselingkuh dengan wanita lain jika kemauannya tidak dituruti. Akhirnya klien saya melakukan penggelapan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x