ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan.
Kenaikan tersebut sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Kemudian, untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Selain itu, tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
Baca Juga: Video Viral Anggota BanpolPP Garut Terang-terangan Dukung Gibran
Informasi Gaji PNS naik disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun X resminya pada Senin, 1 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
Baca Juga: Prabowo Blusukan di Cilincing Babinsa Mendata Warga, Mahfud Diam Seribu Bahasa
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," katanya.