Kuasa Hukum Sebut Akuisisi SBS oleh BMI Tak Langgar Aturan dan Terbukti Menguntungkan

- 17 Januari 2024, 15:51 WIB
Ainudin (kiri) dan Damba S Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
Ainudin (kiri) dan Damba S Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA. /Wijaya/ARAHKATA

Selanjutnya dia membeberkan di tahun 2018 perusahaan laba Rp 5 triliun dengan produksi 26 juta ton. Tahun 2019 laba 4 triliun dengan produksi 29 juta karena adanya penurunan harga batubara dunia, berikutnya di tahun 2020 pendapatan turun menjadi Rp 2 Triliun dengan produksi 24 juta karena covid.

Setahun kemudian pendapat kembali naik yaitu di tahun 2021 Rp 7 triliun dengan produksi 30 juta ton, sedangkan di tahun 2022 laba menjadi Rp 12 triliun dengan produksi 37 juta ton. “Untuk tahun 2023 sudah tercatat di atas Rp 3 triliun per September,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Kesehatan, PK3D Gandeng Puskesmas dan SKPD DKI Jakarta

Maka dia merasa heran, karena perusahaan dituding merugi akibat akuisisi ini. “Sampai detik ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan. Bagaimana bisa mengatakan PTBA mengalami kerugian kalau laporan keuangannya tidak diperiksa? Ini aneh dan janggal bagi kami,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan setiap dua tahun laporan keuangan PTBA diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah PT BMI resmi mengakuisisi PT SBS pada 28 Januari 2014. “Namun, tidak ada temuan [terkait dengan akuisisi PT SBS oleh PT BMI],” ujarnya.

Zulfikar juga menjelaskan tentang kajian dari PT Bahana Securities mengenai perbandingan antara mendirikan perusahaan baru di bidang jasa pertambangan dengan mengakuisisi perusahaan yang sudah ada.

Baca Juga: PSI Revisi Laporan Biaya Kampanye Pemilu 2024, Ternyata Capai Rp 24 Miliar

Menurut kajian itu, ungkap Zulfikar, jika mengakuisisi perusahaan yang eksisting, maka diperlukan dana sekitar Rp72 miliar. Bila akan mendirikan perusahaan baru, maka butuh dana lebih dari Rp100 miliar. “Maka dari itu, kami pilih opsi akuisisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ainuddin yang juga penasihat hukum Tjahyono Imawan, mengutip ulang pernyataan saksi yang menyatakan pendapatan PT BA melejit hingga triliunan rupiah.

“Pendapatan PT BA jelas-jelas meningkat, sesuai keterangan saksi, bahkan tahun 2022 sempat menyentuh angka Rp12 triliun. Jelas nilai akuisisi tidak ada artinya dibading dengan capaian laba tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah