Albertina mengatakan para tahanan itu menggunakan handphone untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.
"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap Bareskrim Polri
Dalam kasus ini sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses sidang etik. Dari 93 pegawai yang terlibat itu, termasuk di dalamnya Kepala rumah tahanan (karutan) KPK hingga komandan regu.
"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Baca Juga: Pajak Motor Bensin Bakal Dinaikan Pemerintah Agar Masyarakat Beralih ke Motor Listrik
Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.
Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta hingga terbanyak Rp504 juta.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.