Tahanan KPK Setor Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta Hingga Ngecas HP Rp300 Ribu

- 20 Januari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Pungli. Ridwan Kamil tepis anggapan kasus pungli baru ditindaklanjuti ketika viral.
Ilustrasi Pungli. Ridwan Kamil tepis anggapan kasus pungli baru ditindaklanjuti ketika viral. /Pixabay/

 Baca Juga: Remaja Korban Tertembak Peluru Nyasar Meninggal Dunia, Kapolres Belawan Meminta Maaf

Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.878 Personel untuk Harlah NU di GBK

Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,

Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengtang mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

 

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x