Parah! Korupsi 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Jadi Tersangka, Ini Reaksi Hasyim Asyari

- 20 Januari 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Papaquino/

ARAHKATA - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari angkat bicara terkait penahanan lima Anggota KPU Kabupaten Aru, Maluku atas penetapan tersangka korupsi di perhelatan Pilkada 2020 yang ditangani Kepolisian.

Hasyim mengatakan, proses hukum lima anak buahnya di Kepulauan Aru tersebut tengah bersiap masuk ke tahap persidangan. Sehingga dia menganggap wajar penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.

"Ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu, termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Viral! Video Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Laporkan Saja, Jangan Diumbar di Medsos  

Hasyim menjelaskan, akibat dari penahanan lima Anggota KPU Kepulauan Aru, tidak ada pimpinan yang tersisa. Karena, jumlah pimpinan di setiap daerah lima orang.

"Karena ditahan, maka tentu saja tugas-tugas Kabupaten Aru menjadi tidak ada yang melaksanakan," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Hasyim memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk mengambilalih tugas kelembagaan KPU Kepulauan Aru, sembari menunggu proses seleksi pimpinan baru yang tengah berjalan selesai.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap Bareskrim Polri

"Dalam situasi ini, KPU menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru Maluku," kata Anggota KPU RI dua periode itu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x