Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap Bareskrim Polri

- 19 Januari 2024, 23:04 WIB
Program Ganjar Mahfud
Program Ganjar Mahfud /

ARAHKATA - Relawan Ganjar - Mahfud sekaligus pegiat media sosial yakni Palti Hutabarat diringkus Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024 usai menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.    

Penangkapan seorang relawan Ganjar-Mahfud itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.    

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.    

Baca Juga: Pajak Motor Bensin Bakal Dinaikan Pemerintah Agar Masyarakat Beralih ke Motor Listrik 

Trunoyudo menuturkan Palti Hutabarat ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada dini hari tadi.    

Menurutnya penangkapan dilakukan atas adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.   

Dalam laporan tersebut, Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.    "Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," kata Trunoyudo.    

Baca Juga: Remaja Korban Tertembak Peluru Nyasar Meninggal Dunia, Kapolres Belawan Meminta Maaf 

Adapun, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Palti Hutabarat.    

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x