Pelaku Dijerat UU ITE
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 4 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk tindakan pidana yang dikenakan kepada pelaku tergantung kepada upaya yang dilakukan korban.
Jika modusnya pelaku sebagai orang yang menempatkan atau mengalih dananya maka sanksinya cukup berat. Atas dugaan tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pidana 15 tahun plus denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah.
Sementara orang yang menyembunyikan asal usul sumber dan lokasi juga dikenakan pidana. Dengan kasus tersebut, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda uang sebesar Rp. 2 miliar rupiah.
Sedangkan pihak-pihak yang menerima dana judi online juga dikenakan hukuman. Para pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun plus denda uang sebesar Rp. 2 miliar.***