Satreskrim Jakarta Timur Tangkap 3 Operator Judi Online di Pesawat

- 24 Februari 2024, 10:05 WIB
Satreskrim Jakarta Timur Tangkap 3 Operator Judi Online di Pesawat
Satreskrim Jakarta Timur Tangkap 3 Operator Judi Online di Pesawat /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Satreskim Polres Metro Jaktim menggelar penangkapan berbagai oknum operator judi online. Terbaru, mereka menangkap 10 orang pria yang diketahui melakukan judi online.

Tiga diantaranya ditangkap saat akan berlibur ke luar negeri dan tindakan itu dilakukan di bandara Soekarno-Hatta. 

Menurut Nicolas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jaktim mengatakan, semua tersangka diketahui mempromosikan situs judi online. Para pelaku melakukan promosi di media sosial, Facebook.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Ribuan TPS Lakukan Hitung Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Menurut Nicolas, para pelaku memposting judi di berbagai grup Facebook. Setelah itu, anggota grup yang tertarik akan mengirimkan chat ke akun Facebook tersebut. 

Dari komunikasi chat ini, pelaku langsung memberikan nomor Whatsapp admin dari judi online tersebut. Para admin ini yang nantinya mengajarkan korban untuk membuka akun di situs-situs slot gacor

Ketika proses pembuatan akun selesai, para pelaku diminta untuk melakukan deposit ke rekening pelaku. Ketika deposit berhasil dilakukan maka pelaku akan mendapatkan fee dari bandar judinya.

Baca Juga: Jamintel Sebut Penegakan Hukum Dipengaruhi Profesionalitas dan Tata Kelola

Menurut penuturan pelaku, fee yang didapatkan pelaku sebesar Rp.30 ribu. Jumlah itu berlaku untuk satu akun, dimana korbannya sudah melakukan deposit awal ke rekening pelaku. 

Selain mengungkap modus penipuan, Nicolas juga menjelaskan 10 pelaku judi online. Menurut Nicolas, 10 pelaku ini diantaranya AGS (30), ALM (24), BER (31), APU (24), FD (24), RMAI (24), SN (20),  SQ (23),dan YY (21). 

Dari 10 pelaku, 6 pelaku diantaranya ditangkap di Jalan kebon Kelapa Tinggi, Matraman, Jaktim. Mereka yang ditangkap berinisial AG,SN, SQ, APU, RMAI, dan YY. Sementara, AGS di tangkap di Jalan Kayu Manis Kelurahan Kayu Manis, Matraman.

Baca Juga: Yusril Siap Pimpin Tim Hukum Prabowo - Gibran Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres

Dari ketujuh orang yang ditangkap, FD, ALM, BER yang menjadi pengendali judi online. Informasi itu didapatkan setelah mendapatkan keterangan AGS saat diminta keterangan. 

Ditangkap di Pesawat

Setelah polisi menangkap 7 pelaku itu maka pihak berwajib meminta pelaku untuk memberikan informasi lanjutan. Akhirnya, tiga pelaku lainnya diketahui informasi dan mereka adalah BER, FD dan ALM. 

Ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian saat akan berlibur ke luar negeri untuk urusan tertentu.

Baca Juga: OC Kaligis Menyikapi Petisi Segelintir Guru Besar ke Jokowi

Menurut Tim Opsnal Metro Jaktim, ketiga pelaku itu akan berlibur melalui bandara Soekarno Hatta. Diketahui ketiganya akan melakukan bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat diketahui akan liburan maka polisi melakukan pengejaran pelaku ke Bandara Soekarno-Hatta. Demi melancarkan operasi ini, polisi menghubungi pihak handara untuk mengamankan ketiga pelaku. Berkat bantuan tersebut, akhirnya tiga pelaku itu berhasil ditangkap di bandara. 

Menurut Polres Metro Jakarta Timur, ketiganya ditangkap ketika sudah ada di dalam pesawat. Dari hasil penangkap itu, semua pelaku dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. 

Pelaku Dijerat UU ITE

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 4 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk tindakan pidana yang dikenakan kepada pelaku tergantung kepada upaya yang dilakukan korban. 

Jika modusnya pelaku sebagai orang yang menempatkan atau mengalih dananya maka sanksinya cukup berat. Atas dugaan tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pidana 15 tahun plus denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah. 

Sementara orang yang menyembunyikan asal usul sumber dan lokasi juga dikenakan pidana. Dengan kasus tersebut, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda uang sebesar Rp. 2 miliar rupiah. 

Sedangkan pihak-pihak yang menerima dana judi online juga dikenakan hukuman. Para pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun plus denda uang sebesar Rp. 2 miliar.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x