Korban Mafia Tanah di Depok Ngadu ke Kapolri dan Menko Polhukam

- 5 Maret 2024, 17:38 WIB
SP dan AS, sebagai korban mafia tanah mengadu ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
SP dan AS, sebagai korban mafia tanah mengadu ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. /Dok Laporan Polisi/ARAHKATA

Baca Juga: Roemah Rempah Raih Penghargaan 30 Best Choice Business Opportunity 2024 dari AFI

Eko memaparkan informasi adanya jaringan mafia tanah juga telah disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri Polhukam dengan harapan agar kasus tersebut dapat ditangani secara baik, profesinal dan secara transparan.

SP dan AS adalah pemilik dari 11 bidang tanah SHM yang terletak di Jalan Bhineka IV, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, seluas ± 15.000 M².

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! 10 Tips Efektif Menumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Anak dan Remaja

Eko sebagai Managing Partner Eko Djasa SH, M.Hum Law Office dan Patners mengungkapkan, kliennya menjadi korban mafia tanah bermula ada perjanjian jual beli tanah (saat masih girik) antara SP kepada MS dengan pembayaran 3 termin dan selama 1 tahun.

Ternyata dalam kurun waktu perjanjian tersebut MS tidak pernah melakukan pembayaran.

Namun saat perjanjian berlangsung MS sekitar 2019 dengan ijin hanya pembersihan lokasi dan pengkavlingan, penataan pasos pasum dari SP secara ilegal melakukan penjualan dibawah tangan kepada beberapa konsumen.

Baca Juga: Kelas Parenting bagi Calon Ibu, Persiapan Menuju Masa Depan

“Ini berlansung terus hingga 2022 mencapai sekitar 26 konsumen dengan estimasi harga yang telah dibayarkan ke MS sebanyak Rp7,8 milyar,” paparnya.

Lebih lanjut Eko memaparkan, pasca SP melakukan pembatalan perjanjian melalui surat kepada MS tanggal 14 Juni 2020 dan permintaan agar keluar lokasi sesuai surat SP pada tanggal 30 Juli 2030 maka sekitar bulan September 2020 SP dan AS telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik dan pada tanggal 14 Januari 2021 telah terbit 11 bidang SHM. Kemudian SP dan AS mengurus 11 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada .23 Desember 2022.

“PS dan AS melalui Kuasa Hukumnya pada 4 Pebruari 2022 telah melakukan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri dan 9 Pebruari 2022 ditangani Ditipidum Unit II dengan Surat Perintah penyelidikan dan 17 Maret 2022 telah dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi dan konsumen, namun proses dumas tersebut belum naik LP walau sudah memakan waktu 1,5 tahun,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah