Korban Mafia Tanah di Depok Ngadu ke Kapolri dan Menko Polhukam

- 5 Maret 2024, 17:38 WIB
SP dan AS, sebagai korban mafia tanah mengadu ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
SP dan AS, sebagai korban mafia tanah mengadu ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. /Dok Laporan Polisi/ARAHKATA

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Punya Bukti Kuat, Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Kemudian, sambung Eko, SP dan AS melalui Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/241/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Agustus 2023, yang dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya Nomor : B/9729/VIII/RES.7.4/2023/Bareskrim, tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara Dumas (SP3D) No B. 10007/XI/RES.7.5./2023/ Bareskrim, tanggal 13 November 2023. SP2HP Nomor : B/5940/XII/RES.1.2./2023/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2023. SPDP Nomor : B/20190/XII/RES.1.2./2023/Ditreskrimum, tanggal 11 Desember 2023.

“Saat ini proses hukum (Penyidikan) masih ditangani Polda Merto Jaya dengan sangkaan Penipuan Pasal 378 KUHP Penggelapan Pasal 372 KUH dan Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin Pasal 167 KUHP,” bebernya.

Eko mengungkapkan, bahwa MS yang mengaku sebagi pengembang Zafira Residen telah melakukan serah terima poyek kepada salah satu konsumen yang bernama ID pada sekitar Desember 2020 (Anggota Brimob Kelapa Dua) dan yang bersangkutan meminta Sdr MS dibangunkan sebuah rumah (disaat pandemi Covid) dan selanjutnya menguasai bangunan rumah tinggal permanen dan tanpa alas hak yang jelas dan tanpa ijin dari PS dan berdiri di lokasi bagian depan tanah PS dan AS.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

“Hingga saat dibuat laporan ini yang bersangkutan masih menguasai tanah SP dan AS secara keseluruhan dengan memasang memportal tanah dan menyemen pelataran tanah,” paparnya.

“Kami melihat proses jual beli tanah sekitar 26 orang kepada MS secara keseluruhan dilakukan dengan kwitasi dan sebagian ada yang melalui PPJB dan herannya tidak ada satupun konsumen yang melakukan pembelian melalui PPAT, sehingga biasanya oleh PPAT akan dilakukan penelitian Subyek dan Obyek Hukumnya, siapa pemilik tanah, ada surat pernyataan apakah status tanahnya dalam sengketa atau dijaminkan kepada pihak lain, bagaimana PBBnya. Jadi patut dipertanyakan tidak adanya unsur ketidak hati-hatian dan sebagai pembeli yang beritikat baik karena konsumen membeli yang bukan kepada pemilik tanah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah