Jiwasraya Kalah Telak Hingga MA, OC Kaligis dan Para Korban Tuntut Segera Kembalikan Uang Tabungan

- 27 Februari 2024, 21:54 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jiwasraya, terhadap gugatan wanprestasi, yang diajukan Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dan seluruh korban Protection Plan Jiwasraya.

Atas putusan tersebut, Jiwasraya harus segera mengembalikan uang tabungan Kaligis dan seluruh korban, sebesar lebih dari 30 miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kaligis, dalam surat ke-23 yang diajukannya ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, DR. H. Ma’ruf Amin, pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Aksi Koboi Ghatan Saleh Eks Artis Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Jatinegara  

Menurut Kaligis, dalam surat ke-23 ini, selain ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, pihaknya juga menembuskan surat tersebut, ke Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Ketua DPR, Ketua DPD, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan, Presiden dan Wapres terpilih serta Para Pimpinan Jiwasraya.

“Perkenankan kami, Prof. O.C. Kaligis dan atas nama seluruh korban Protection Plan, bersama surat ini mengajukan permohonan, semoga melalui Bapak Presiden dan Wakil Presiden, kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Kaligis, dalam keterangan tertulisnya ke awak media, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dijelaskannya, Jiwasraya telah dua kali kalah, dalam perjuangan para korban Jiwasraya, dan Kaligis, dalam menuntut pengembalian uang tabungan sebesar lebih dari 30 miliar rupiah, di Jiwasraya.

 Baca Juga: PPP Berpotensi Tinggalkan Ganjar-Mahfud dan Merapat ke Prabowo-Gibran

“Ternyata Jiwasraya telah sengaja berusaha untuk memperlambat pelaksanaan putusan Pengadilan (di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x