Dia berpendapat, rancangan aturan tersebut mestinya memberikan gambaran jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati anggota TNI-Polri, mengingat jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan non-manajerial.
Selain itu, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa aturan itu dapat berdampak kepada jenjang karir dari ASN maupun anggota TNI-Polri itu sendiri. Hal ini tak terlepas dari konsep resiprokal dalam UU ASN, yang mana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri.
Baca Juga: Empat Nasabah Unit Link Asuransi Prudential Layangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan
“Penempatan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPO Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN,” tandasnya.***