Mengkritisi RPP ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Dwifungsi ABRI ala Orba Hidup Lagi?

- 16 Maret 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

Dia berpendapat, rancangan aturan tersebut mestinya memberikan gambaran jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati anggota TNI-Polri, mengingat jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan non-manajerial.

Selain itu, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa aturan itu dapat berdampak kepada jenjang karir dari ASN maupun anggota TNI-Polri itu sendiri. Hal ini tak terlepas dari konsep resiprokal dalam UU ASN, yang mana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri.

 Baca Juga: Empat Nasabah Unit Link Asuransi Prudential Layangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

“Penempatan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPO Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN,” tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x