Mengkritisi RPP ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Dwifungsi ABRI ala Orba Hidup Lagi?

- 16 Maret 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

ARAHKATA - Setara Institute mengkritisi ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota TNI-Polri bisa menempati jabatan sipil.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa hal tersebut menghidupkan kembali dwifungsi ABRI ala Orde Baru (Orba) dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

“Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil yaitu Joko Widodo,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.

 Baca Juga: Nasib Rafael Alun, Divonis 14 Tahun Kasus Gratifikasi dan TPPU karena Ulah Anak

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut justru menyimpang dari upaya reformasi organisasi TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.  Dia menilai bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya komitmen politik untuk menguatkan hal tersebut.

Setara Institute juga menyoroti muatan RPP ASN yang disebut akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.

“Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo, yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri,” lanjutnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Pulangkan Pekerja Migran Indonesia Tertahan Lima Tahun di Malaysia 

Menurutnya, RPP ASN perlu menegaskan bahwa prajurit TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU TNI dan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x