Polres Jakarta Utara Tangkap Pria Bawa 7.763 Pil Ekstasi

- 19 Maret 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pexels

"Barang bukti ditemukan di lokasi kejadian bersama tersangka ini dan hasil pemeriksaan barang ini didapatkan dari pria berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.

Pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika.

"Pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadi peredaran narkotika," kata dia.

Baca Juga: Golkar Minta Jatah 5 Menteri Kabinet Prabowo, Demokrat: Baiknya Tahan Diri

Menurut dia transaksi narkotika jenis ekstasi ini dilakukan tanpa bertemu dengan pemilik atau sistem tempel yang dilakukan di dekat RS Kalideres Jakarta Barat.

Pelaku ini berperan sebagai perantara atau kurir dan dijanjikan uang Rp2 juta dan jika seluruh barang haram itu sampai di tangan konsumen pelaku dijanjikan mendapatkan uang tambahan Rp5 juta.

Menurut keterangan tersangka harga satu butir pil dijual per butir seharga Rp400 ribu dan total barang yang akan dijual Rp3 miliar.

Baca Juga: Adi Prayitno: Sentil Keras Luhut Kau Sendiri Sudah Berbuat Apa untuk Negara?

"Kami berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari penggunaan barang haram tersebut dan kami akan terus berperang melawan narkoba," kata dia.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah