Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

- 22 Maret 2024, 13:37 WIB
Menurut pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menerangkan bahwa, Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2024.
Menurut pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menerangkan bahwa, Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2024. /Fakultas Hukum UMSU/

Pasal 14 UU 1 tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: KPK Minta Ahmad Sahroni Kooperatif Diperiksa Kasus Pencucian Uang SYL

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Unilever Restrukturisasi Besar-Besaran, PHK 7.500 Karyawan Secara Global
Pasal 15 UU 1 tahun 1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah