KPK Minta Ahmad Sahroni Kooperatif Diperiksa Kasus Pencucian Uang SYL

- 21 Maret 2024, 22:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Pungli yang Melibatkan 93 Pegawai KPK dengan Nilai Rp6,1 M
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Pungli yang Melibatkan 93 Pegawai KPK dengan Nilai Rp6,1 M /DPR RI

ARAHKATA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK akan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sebagai saksi pada Jumat besok, 22 Maret 2024.

"Kalau sesuai (jadwal) panggilan beberapa waktu lalu pukul 10-an," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 21 maret 2024.

 Baca Juga: Unilever Restrukturisasi Besar-Besaran, PHK 7.500 Karyawan Secara Global

KPK berharap, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu bisa kooperatif hadir.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Sahroni seharusnya diperiksa KPK pada Jumat lalu, 8 Maret 2024. Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

Baca Juga: Ganjar Mahfud MD Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, MK Bukan Mahkamah Kalkulator

SYL sendiri kini tersangkut dua kasus. Selain TPPU, ia juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x