Menkeu Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Senilai Rp2,5 T di LPEI ke Kejagung

- 18 Maret 2024, 12:35 WIB
Potret Jaksa Agung ST Burhanuddin
Potret Jaksa Agung ST Burhanuddin /Istimewa

ARAHKATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan korupsi berupa fraud terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa pinjaman sebesar Rp2,5 triliun terhadap empat perusahaan debitur.

Laporan itu diserahkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, sejak pagi tadi, pihaknya menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas terkait dugaan fraud di LPEI.

Baca Juga: Adi Prayitno: Sentil Keras Luhut Kau Sendiri Sudah Berbuat Apa untuk Negara? 

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama, dan pagi ini nanti ibu menteri akan menjelaskan apa dan mengapanya, sehingga perkara ini diserahkan pada kami," kata Burhanudin kepada wartawan, Senin siang, 18 Maret 2024.

Burhanudin menjelaskan, pada tahap pertama yang dilaporkan ini, sebanyak 4 perusahaan debitur yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada pihaknya.

Keempat perusahaan debitur tersebut adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Baca Juga: Adi Prayitno: Sentil Keras Luhut Kau Sendiri Sudah Berbuat Apa untuk Negara? 

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,505,119 triliun," pungkas Burhanudin.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x