Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

- 22 Maret 2024, 13:37 WIB
Menurut pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menerangkan bahwa, Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2024.
Menurut pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menerangkan bahwa, Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2024. /Fakultas Hukum UMSU/

ARAHKATA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan.

MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hal itu diputuskan dalam gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Hujan Melanda Jumat Pagi, Banjir Mengepung Sejumlah Ruas Jalan

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. 

Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain, yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Danone Tidak Masuk Daftar, BDS Indonesia Minta Masyarakat Lakukan Boikot Secara Selektif

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x