Mario Dandy Dieksekusi ke Lapas Salemba, Hukuman 12 Tahun Penjara

- 26 Maret 2024, 11:29 WIB
Mario Dandy Dieksekusi ke Lapas Salemba, Hukuman 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dieksekusi ke Lapas Salemba, Hukuman 12 Tahun Penjara /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

ARAHKATA - Anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy telah dieksekusi ke Lapas Salemba.

Mario Dandy dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah vonis atas kasus penganiayaan ke David Ozora berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah dieksekusi," kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Haryoko mengatakan Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Ia akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

"Rabu kemarin, (lapas) Salemba," katanya.

Lebih lanjut, jaksa juga mengeksekusi terdakwa lainnya, Shane Lukas. Ia akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara di Lapas Salemba.

Baca Juga: Viral! Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Sujud Bak Kasus Mario Dandy

"Iya," kata Haryoko saat ditanya apakah Shane Lukas juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia tetap divonis 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x