Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- 20 Oktober 2023, 12:45 WIB
Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /PMJ News/

ARAHKATA - Pengajuan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Yang mana itu berarti, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas lima tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Viral! Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Sujud Bak Kasus Mario Dandy

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Sementara Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x