Connie Minta Maaf dan Ngaku Keliru Atas Unggahan 'Polres Milik Akses ke Sirekap'

- 26 Maret 2024, 12:24 WIB
Analis Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini Bakrie.
Analis Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini Bakrie. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Atas sengkarut ini, ia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.

"Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas," jelasnya.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat 22 Maret 2024. 

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024. 

Baca Juga: Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Bintoro menyebut bahwa Connie dilaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x