Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat

- 25 Maret 2024, 19:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /

ARAHKATA - Gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menurut Yusril sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait."

Tim Hukum AMIN TPN menurut Yusril berhadapan dengan MK sendiri. "Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Adanya Kecurangan Pemilu 2024 dari Bansos yang Beredar  

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitum gugatannya meminta Hakim MK memutus pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan Gibran karena menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Menurut Yusril langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Karena Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tanpa Ada Bukti 

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x