ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Jakarta dikutip ArahKata.com, Senin, 26 Maret 2024.
Hengki menjelaskan modus operandinya, yaitu para tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda.
Baca Juga: Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat
"Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram," katanya.
Hengki juga menyebutkan kalau penerima berinisial FMGS mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Adanya Kecurangan Pemilu 2024 dari Bansos yang Beredar