KPK Sita Harta Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bangunan Hotel dan 9 Bidang Tanah

- 23 Maret 2024, 15:55 WIB
Segini Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK
Segini Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan berupa hotel milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.

 Ali menjelaskan, aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya 10 bidang tanah dan bagunan dengan luas bervasiai. Menurutnya, pada salah satu lokasi tersebut terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

Baca Juga: Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun Pasca MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ucap Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Gus Yahya: PPP Gagal Masuk Senayan Pertama Kalinya dalam Sejarah Politik Nasional 

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x