Layanan SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Dan Cuti Lebaran

- 9 April 2024, 10:43 WIB
Mobil SIM Keliling siap melayani warga dari Senin-Minggu.
Mobil SIM Keliling siap melayani warga dari Senin-Minggu. /@abouttng

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, cuti bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

 Baca Juga: Jokowi kunjungi Stasiun Pasar Senen Pantau Operasional Arus Mudik Lebaran 2024

Syafrin juga menyampaikan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah