Polri: Guru Besar Universitas Jambi Jadi Tersangka Perdagangan Orang Modus Magang di Jerman

- 4 April 2024, 12:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024) /Dok. Divisi Humas Polri/

ARAHKATA - Mabes Polri mengungkap keuntungan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SS dalam aksinya dalam modus magang ke Jerman. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan tersangka SS yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi juga menerima keuntungan inmaterial. 

"Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 April 2024 malam. 

Baca Juga: Waduh! 285 Anggota DPR Bolos saat Puan Buka Rapat Paripurna  

Adapun, KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. 

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama lebih kurang 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi. SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.  

Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka. Selain memperoleh KUM, tersangka juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta. 

Baca Juga: Sadis! Polisi Tangkap Paksa Eks Warga Kampung Bayam saat Buka Puasa 

“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” tambahnya. Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x