Tiga Selebgram Asal Jatim Gondol Rp4,8 Miliar dari Modus Investasi Bodong

- 6 April 2024, 20:21 WIB
Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan yang melibatkan selebgram
Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan yang melibatkan selebgram /Zona Surabaya Raya/Antok

ARAHKATA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga orang selebgram dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan dana talangan. Dalam kasus tersebut tiga selebgram cantik ini berhasil marup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Tiga selebgram yang tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV Cuan ini bernama Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, aksi penipuan ini berawal pada Februari 2023. Saat itu tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor.

 Baca Juga: YPJI dan Permata Sanny Peduli Berikan Bingkisan Lebaran untuk 100 Jurnalis

Tawaran ini kemudian dikuatkan oleh tersangka lainnya yakni Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya, mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

“Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” kata Pitter seperti dikutip, Jumat, 5 April 2024.

Dia mengatakan, para tersangka menawarkan korban sebuah investasi dengan keuntungan sebesar 15 persen per bulan dengan skema investasi selama tiga paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Mahfud Angkat Bicara: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Bisa Didiskualifikasi Cacat Prosedur!

Selain itu, pelaku juga menawarkan skema investasi kedua dengan keuntungan tiga persen dalam waktu tujuh hari. Keuntungan juga akan bertambah tergantung nilai investasi dan jangka waktunya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x