ICW: Putusan MA Mengubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

- 1 Juni 2024, 21:25 WIB
Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

"Putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berikan Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI 2024 - 2029 

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," papar Seira.

Seira juga mempersoalkan durasi MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Dia menilai, hal tersebut berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antarpara hakim.

Baca Juga: Intervensi Industri Rokok yang Tinggi dalam Regulasi Kesehatan, Abaikan Perlindungan Anak Indonesia 

"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini," ungkap Seira.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah