ICW: Putusan MA Mengubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

- 1 Juni 2024, 21:25 WIB
Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Baca Juga: Bagikan Deviden USD 222,43 Juta RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon

sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Tarik Panduan Rekomendasi Buku Sastra yang Menyimpang

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah