ARAHKATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun, justru meluaskan tentakel dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seira mempersoalkan perubahan syarat pencalonan dilakukan saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai berjalan.
Sebab, putusan MA menyatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih hanya menguntungkan Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap Kejahatan Sertifikat Lahan Masih Saja Terjadi dan Sistematis
Padahal, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu.
Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata Seira dalam keterangannya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Telusuri Aliran Uang Korupsi APD 3,03 Triliun
Menurut Seira, putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.