Waspada Simak Tips Jitu Agar Terhindar dari Uang Palsu

- 20 Juni 2024, 08:08 WIB
Polisi memberi tips agar masyarakat bisa mengantisipasi uang palsu itu.
Polisi memberi tips agar masyarakat bisa mengantisipasi uang palsu itu. /pandapotans/antara

"Jika ada kecurigaan, sebaiknya tidak menerima uang tersebut. Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang," katanya.

Selain itu, warga diminta untuk melaporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu.

Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

"Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.

Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa temuan Rp22 miliar yang palsu di Kembangan tersebut belum beredar di tengah masyarakat.

Hingga kini, kepolisian juga telah menahan empat orang tersangka berinisial M, FF, YS dan F terkait kasus produksi uang palsu tersebut.

Baca Juga: Timwas Haji DPR Temukan Tenda Jamaah Haji Kondisinya Mirip Barak Pengungsian

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku berinisial I masih dalam perburuan polisi. "Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah