Ini Pengakuan Anak Wakil Walikota Tangerang Soal Konsumsi Sabu

- 10 November 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu /Istimewa/Arahkata

Persidangan akan dilanjutkan, Senin (16/11/2020) depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa. Rencananya, hanya akan terdapat satu saksi ahli yang dihadirkan.

Baca Juga: Ini Kejanggalan Versi Maybank Soal Raibnya Rp22 Miliar Uang Nasabah

“Hanya satu yang dihadirkan yaitu ahli saja untuk meringankan,” terangnya.

Diketahui, AKM beserta tiga temannya yakni D, S dan T ditangkap kepolisian, Sabtu (6/6/2020) lalu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.

Haerdin mengaku belum dapat memastikan berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Sebab, masih harus menunggu seluruh keterangan seluruh saksi terlebih dahulu.

“Makanya sidang ini nanti selesai sesudah pemeriksaan saksi, termasuk yang meringankan. Nanti setelah itu baru dirembukkan JPU nya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah