Korea Utara Ancam Hukum Mati Warganya yang Ikut Tren K-Pop

20 Juli 2021, 17:19 WIB
Tahukah Kamu, Memutar Lagu KPop di Korea Utara bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya /Kolase foto Instagram/@kimjongun_official_dprk dan @bts.bighitofficial

ARAHKATA - Budaya Korea Selatan yang tengah digandrungi kalangan muda memang menyeruak luas bakal virus yang menyebar ke seantero dunia, bahkan berhasil masuk pula ke negara yang tertutup seperti Korea Utara (Korut).

Masuknya K-pop jelas membuat resah dan geram negara yang masih berhaluan komunis itu. Pengaruh budaya asing dilihat sebagai ancaman bagi Korea Utara, yang berada di bawah cengkeraman kekuasaan pemimpin tertinggi Kim Jong-un.

Kim dengan terang baru-baru ini melabeli K-pop sebagai "kanker ganas" yang bisa merusak kaula muda di Korea Utara, seperti dikutip dari New York Times.

Baca Juga: Kenaikan Harga Daging Sapi dan Kambing di Jakarta Saat Idul Adha

Siapapun yang tertangkap mengikuti media dari Korea Selatan, Amerika Serikat atau Jepang, saat ini akan menghadapi hukuman mati.

Mereka yang tertangkap menonton media-media asing ini akan menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

Namun terlepas dari risiko tersebut, pengaruh asing terus merangsek dan meresap ke Korea Utara dengan bantuan jaringan teknologi yang tinggi hingga membawa masuk media-media yang dilarang tersebut untuk terus beroperasi di dalam negara.

Baca Juga: Keluhan Pedagang Pasar yang Turun Pendapatan Hingga 90 Persen Akibat Pandemi

Yang Moo-jin seorang profesor di University of North Korean Studies mengatakan kepada media Korea Herald bahwa Kim Jong-un, menyadari dengan baik bahwa budaya Barat atau K-pop bisa dengan mudah merasuki generasi muda dan memiliki dampak negatif terhadap sistem sosialis.

"Dia tahu bahwa aspek budaya dapat membebani sistem. Jadi dengan menentangnya, Kim berusaha untuk mencegah masalah lebih lanjut di masa depan,” imbuhnya.

Media milik pemerintah Korea Utara mendesak kaum muda di negaranya untuk menentang penggunaan bahasa gaul dari Korea Selatan, dan mengatakan kepada mereka untuk berbicara dengan standard bahasa Korea Utara.

Baca Juga: Fakta Golongan Darah O, Si Baik dan Rentan Terkena Penyakit

Hal itu merupakan peringatan terbaru dari surat kabar resmi Korea Utara untuk menentang penggunaan fesyen, gaya rambut dan musik ala Korea Selatan.

Selain itu juga merupakan bagian dari undang-undang terbaru yang berusaha untuk menepis segala bentuk pengaruh asing, dengan ancaman hukuman berat.

Mereka yang melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman penjara bahkan eksekusi mati.

Baca Juga: Kabar Baik! Penambahan Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Turun Drastis

Surat Kabar Rodong Sinmun bahkan memperingatkan kaum milenial tentang bahayanya mengikuti budaya pop Korea Selatan.

Dalam artikelnya dituliskan, penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata.

Baca Juga: Usai Sembuh COVID-19, Baiknya Kapan Divaksin?

Surat kabar itu juga menekankan dialek Korea Utara adalah yang tertinggi, dan anak muda harus menggunakannya dengan benar.

Pemerintah Korea Utara baru-baru ini juga berupaya untuk menghilangkan penggunaan bahasa gaul yang berasal dari Korea Selatan, seperti panggilan perempuan kepada suaminya "oppa" - yang berarti "kakak tertua" tapi juga sering digunakan untuk panggilan kepada pacar.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler