Dinilai Punya Efek Jera, Taliban Akan Kembalikan Hukuman Potong Tangan

- 26 September 2021, 14:03 WIB
Taliban berjalan saat mereka merayakan gencatan senjata di distrik Ghanikhel di provinsi Nangarhar, Afghanistan 16 Juni 2018.
Taliban berjalan saat mereka merayakan gencatan senjata di distrik Ghanikhel di provinsi Nangarhar, Afghanistan 16 Juni 2018. /REUTERS/Parwiz

Pada kasus lain, wajah mereka dicoreng-moreng untuk mengidentifikasi bahwa mereka pencuri. Roti busuk digantungkan di leher atau disumpalkan ke mulut mereka.

Untuk terpidana pencurian, hukumannya adalah potong tangan, sedangkan untuk terpidana perampokan di jalanan, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.

Persidangan dan penjatuhan vonis jarang dilakukan di depan publik, dengan otoritas kehakiman sangat condong kepada ulama-ulama Islam setempat.

Baca Juga: Wow! Wakil PM Taliban Dinobatkan Orang Paling Berpengaruh 2021

Namun kali ini, Turabi menegaskan bahwa para hakim, termasuk hakim wanita, akan mengadili kasus-kasusnya. Pondasi hukum Afghanistan, sebut Turabi, tetap Quran. Dia menegaskan hukuman yang sama akan diterapkan kembali.

Lebih lanjut, Turabi mengungkapkan alasan penerapan kembali hukuman berat sesuai interpretasi Taliban terhadap hukum Islam itu. Ditegaskan Turabi bahwa hukuman semacam itu memiliki efek jera.

Kendati demikian, Turabi menyatakan bahwa kabinet pemerintahan Taliban masih mempelajari apakah hukuman semacam itu akan dilakukan di depan umum seperti di masa lalu.

Baca Juga: Dilarang Jadi Menteri, Taliban: Wanita Seharusnya Melahirkan

Turabi juga menyatakan pemerintahan Taliban akan 'mengembangkan sebuah kebijakan' terkait itu.***

 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x