Tambah Satu Lagi! Italia Cabut Aturan Wajib Masker

- 9 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Masker.
Ilustrasi Masker. /Pixabay/Skitterphoto

ARAHKATA - Kasus COVID-19 belum usai melanda dunia. Apalagi munculnya varian baru yang dinamakan Omicron justru semakin melonjaknya kasus tersebut.

Namun terlepas dari melonjaknya COVID-19, beberapa negara justru melonggarkan protokol kesehatan (prokes).

Salah satu negara tersebut ialah Italia. Italia bakal mencabut aturan wajib masker mulai Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Duh! Italia Catat 229 Kasus Kematian Akibat COVID-19

Hal ini diumumkan Kementerian Kesehatan setempat, dilansir kantor berita Italia Ansa, dikutip Arahkata Rabu 9 Februari 2022.

Aturan wajib masker yang dicabut baru akan berlaku di sejumlah tempat umum di luar ruangan.

Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza mengumumkan pelonggaran aturan ini usai tren vaksinasi COVID-19 sudah melampaui 90 persen.

Baca Juga: Tambah Kasus COVID-19! Italia Catat 57.715 dalam Sehari

Tak hanya vaksinasi lengkap, tetapi vaksinasi booster dan vaksinasi usia anak juga cukup tinggi di Italia.

"Ada 91 persen warga Italia di atas usia 12 tahun yang telah menerima dosis pertama vaksin COVID-19, 88 persen telah mendapatkan dua dosis dan telah menyelesaikan siklus primer. Hampir 35 juta orang juga telah mendapatkan booster," kata Menteri Kesehatan Roberto Speranza kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x