Ini Anggaran untuk 3 Juta Vaksin COVID-19 yang Didatangkan Pemerintah

10 Desember 2020, 23:28 WIB
vaksin Covid-19 Sinovac BioTech dari China dinyatakan bebas dari Bahan najis oleh LPPOM dan BPJPH MUI /Bloomberg

ARAHKATA – Pemerintah telah mendatangkan vaksin COVID-19 pada gelombang pertama sebanyak tiga juta dosis vaksin, di mana 1,2 juta telah tiba di Desember ini, dan 1,8 juta sisanya akan datang pada Januari 2021.

Untuk mendatangkan tiga juta dosis vaksin COVD-19 itu, pemerintah harus merogoh kocek hingga Rp637,3 mliar dari Badan Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.

Data tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis 10 Desember 2020.

"Untuk 2021, dianggarkan tambahan anggaran Rp17 triliun," kata Menkes.

Baca Juga: Sebelumnya Terpapar Covid-19, Hakim Agung Dudu Duswara Meninggal

Terawan menerangkan bahwa vaksin yang didatangkan itui bisa disuntikkan serentak kepada para tenaga kesehatan dengan segera.

Vaksin yang telah tiba tahap pertama akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan yang ada di Jawa dan Bali, sedangkan tenaga kesehatan yang ada di luar Jawa dan Bali divaksinasi menggunakan vaksin yang tiba tahap kedua.

"Kami harap bisa disuntikkan bersama-sama setelah 1,8 juta dosis yang datang tahap kedua mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," tuturnya.

Menkes juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi secara nasional akan dilakukan bertahap dan berjenjang, sesuai dengan ketersediaan vaksin COVID-19.

Baca Juga: KPU Putuskan Dua TPS di Jatim Coblos Ulang

Sasaran penerima vaksin direncanakan sebanyak 107.206.544 orang yang berada pada usia produktif, yaitu 18 tahun hingga 59 tahun.

Diperkirakan kebutuhan vaksin COVID-19 secara keseluruhan, dengan perkiraan setiap orang memerlukan dua dosis dan perkiraan wastage rate 15 persen, adalah 246,575 juta dosis.

Hanya saja, dari sasaran penerima vaksin tersebut tidak semuanya didapatkan secara gratis. Karena,  direncanakan cuma 30 persen penerima vaksin yang dibiayai pemerintah dan sisanya 70 persen penerima vaksin mandiri.

Baca Juga: PDI-P Klaim Menang 11 Pilkada di Jatim

Sementara itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengubah proporsi skema penerima vaksin menjadi 70 persen melalui program yang dibiayai pemerintah dan 30 persen penerima vaksin mandiri.

"Mempertimbangkan kondisi masyarakat selama pandemi COVID-19, Komisi IX mendesak proporsi skema vaksinasi 70 persen untuk vaksin program dan 30 persen untuk vaksin mandiri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, membacakan salah satu kesimpulan rapat.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler